Koruptor Diusulkan Dihukum Mati

Written By Terbaru.web.id on Kamis, 26 September 2013 | Kamis, September 26, 2013

Muncul usulan penerapan hukuman mati untuk para koruptor agar menimbulkan efek jera. "Kasus korupsi di Indonesia kian mengkhawatirkan, karena itu pelaku korupsi harus dihukum seberat-beratnya, bahkan koruptor 'kelas kakap' harus dihukum mati agar menimbulkan efek jera," kata Ketua Dewan Pembina Gerakan Indonesia Adil, Sejahtera, Aman (ASA) Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso, kepada pers di Jakarta, Kamis (26/9).

Sehubungan dengan itu, lanjutnya, Gerakan Indonesia ASA mengusulkan revisi terhadap undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta perlunya memasukkan klausul hukuman mati bagi koruptor dalam Rancangan KUHP yang kini sedang dibahas DPR.

Selain itu perlu dibentuk perwakilan (cabang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di masing-masing ibukota propinsi, sehingga penanganan masalah korupsi tidak menumpuk dan terpusat di KPK di ibukota negara.

Mantan Panglima TNI itu juga menjelaskan, Ormas Gerakan Indonesia ASA mengidentifikasi tujuh faktor yang merupakan penghambat pembangunan nasional lima tahun ke depan. Salah satu di antaranya adalah masalah maraknya tindak pidana korupsi.

Terkait masalah korupsi, ia menyatakan prihatin bahwa publik setiap hari disuguhi berita korupsi yang tidak hanya dilakukan oleh pejabat di lingkungan eksekutif, melainkan juga di kalangan legislatif dan yudikatif.

"Menurut catatan KPK, tindak pidana korupsi justru terjadi di lembaga negara yang seharusnya menjadi penegak hukum. Korupsi yang tinggi terjadi di lingkungan kepolisian, parlemen, dan pengadilan. Fakta ini semakin memperlihatkan betapa mereka benar-benar mengalami krisis moral," katanya. Ia menyebut tindak pidana korupsi marak menunjukkan Indonesia sedang mengalami krisis kewibawaan pemimpin dan lembaga negara.
Judul: Koruptor Diusulkan Dihukum Mati, Ditulis oleh Heri Sukamulya, Rating Blog: 5 dari 5
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Yang Terbaru Hari Ini | Terbaru.web.id
Copyright © 2013. Yang Terbaru Hari Ini - All Rights Reserved
Template edited by www.terbaru.web.id
Proudly powered by Blogger