Detil Gaji Gubernur Jakarta 2013 Jokowi Ahok

Written By Terbaru.web.id on Sabtu, 09 Februari 2013 | Sabtu, Februari 09, 2013


Ini adalah gaji serta penghasilan Wagub Basuki.


1. Gaji.



http://ahok.org/berita/news/jumlah-gaji-gub-dan-wagub-bulan-desember/

kecil amat gaji pokok gubernur.


2. Honorarium Wagub Terkait Insentif Koordinasi PBB



Ahok.Org - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama, Rabu (23/1) menerima honorarium Tunjangan Kegiatan Insentif Koordinasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Insentif Koordinasi Pemungutan PBB periode bulan Oktober, November, Desember (Triwulan IV) Tahun 2012.

Tunjangan ini diberikan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dan atas dasar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 81 Tahun 2009 dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 86 Tahun 2009 (aturan terlampir).

Jumlah yang diterima oleh Wakil Gubernur sebagai tunjangan kegiatan dan intensif koordinasi pemungutan PBB adalah sebagai berikut:



Jumlah yang diterima setelah Pph 15%: Rp 197.327.500

http://ahok.org/tentang-ahok/honorarium-wagub-terkait-insentif-koordinasi-pbb/


3. Honorarium Gubernur dan Wagub Sebagai Pembina LPMJ


Ahok.Org â€" Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama berjanji akan selalu mempublikasikan semua pendapatan yang diterimanya, bukan hanya gaji namun juga termasuk Honorarium.

Berikut Honorarium BTP sebagai salah satu pembina Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Jakarta (LPMJ), Honorarium ini sesuai dengan Keputusan Gubernur No. 1493 Tahun 2010.

Jumlah yang diterima BTP sama dengan Honorarium yang diterima Gubernur Jakarta, Jokowi.


Honorarium LPMJ ini diberikan per tiga bulan sekali.

http://ahok.org/tentang-ahok/honorarium-gubernur-dan-wagub-sebagai-pembina-lpmj/


4. Biaya Penerimaan Langsung Gubernur dan Wagub Jakarta



http://ahok.org/berita/news/biaya-penerimaan-langsung-gubernur-dan-wagub-jakarta/


5. Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah DKI Jakarta

(dipakai Ahok buat kepentingan masyarakat dan operasional)

Ahok.Org â€" Dalam rangka menjalankan dan mendorong budaya transparansi dalam lingkungan Pemda DKI, Wakil gubernur Basuki T. Purnama (Ahok) mempublikasikan secara terbuka gaji bulanan dan tunjangan yang diterimanya beberapa hari lalu.

Kali ini Ahok juga mempublikasikan kepada masyarakat dana operasional yang dialokasikan untuk Gubernur maupun Wakil Gubernur DKI. Di dalam dokumen terlampir bisa terlihat nilai maksimal untuk biaya operasional penunjang kepala daerah DKI adalah 0.15 persen dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam kepemimpinannya, Fauzi Bowo di tahun 2012 mengalokasikan 0.0859 persen dari target PAD. Dengan kata lain, Fauzi Bowo hanya mengalokasikan kira-kira setengah dari yang bisa dia alokasikan.

Secara nominal jumlah uang operasional ini cukup besar yaitu Rp. 17.640.352.300,00. Berdasarkan SK Gubernur 1634 tahun 2007 (terlampir), ditetapkan pembagian biaya operasional dengan komposisi 70 persen untuk gubernur dan 30 persen untuk wakil gubernur. Biaya penunjang operasional ini diberikan kepada kepala daerah setiap 3 bulan dengan jumlah yang sama yaitu masing-masing Rp. 4.410.088.075,-.

Dalam triwulan terakhir yaitu bulan Oktober-Desember 2012 rincian alokasinya adalah sebagai berikut:


Sebagai catatan, per tanggal 6 November biaya operasional untuk bulan Oktober-Desember 2012 belum diterima oleh Gubernur maupun Wakil Gubernur.

Ada empat kategori pengeluaran dari biaya operasional yang bisa digunakan oleh kepala daerah yaitu: biaya koordinasi, biaya penanggulanangan kerawanan sosial, biaya pengamanan, dan biaya kegiatan khusus lainnya. Jumlah alokasi dari masing-masing kategori pengeluaran tersebut bisa dilihat di lampiran. Kategori yang ada dibuat agak “longgar dan mengambang” sehingga memberikan keleluasaan bagi kepala daerah untuk memasukan berbagai macam pembiayaan ke dalam kategori yang ada.

Selama ini, dana operasional ini diberikan secara lump sum kepada kepala daerah sehingga tidak diatur secara spesifik dalam aturan yang ada tentang bagaimana pertanggungan jawaban dari penggunaan uang tersebut.

Setelah biaya penunjang operasional ini diturunkan, Ahok akan secara reguler (setiap bulan) menyampaikan laporan penggunaan biaya penunjang operasional tersebut. Untuk menjamin transparansi, ia meminta agar uang tersebut ditransfer ke rekeningnya di BANK DKI sehingga semua pemasukan dan pengeluaran tercatat dengan jelas. Jika ada sisa, Ahok akan mengembalikannya ke kas Negara. Semua ini penting untuk dilakukan supaya budaya transparansi bisa mulai ditanamkan di birokrasi DKI.[Sun]

# sekedar catatan, walaupun Kristen, tapi ahok ikut sumbang zakat 2,5% dari penghasilan.

Sumber dari http://kask.us/g5oXI oleh boxter   
Judul: Detil Gaji Gubernur Jakarta 2013 Jokowi Ahok, Ditulis oleh Heri Sukamulya, Rating Blog: 5 dari 5
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Yang Terbaru Hari Ini | Terbaru.web.id
Copyright © 2013. Yang Terbaru Hari Ini - All Rights Reserved
Template edited by www.terbaru.web.id
Proudly powered by Blogger